FEDERASI OLAHRAGA KARATE-DO INDONESIA ANGGARAN DASAR
M U K A D I M A H Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan kemerdekaan itu sendiri di capai melalui pengabdian, pengorbanan dan perjuangan para pemimpin/pahlawan bangsa. Bahwa kemerdekaan ini harus dipertahankan dibina serta diisi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 agar cita-cita bangsa Indonesia dapat segera diwujudkan. Bahwa organisasi Perguruan Karate-Do di Indonesia dengan penuh kesadaran, iktikad baik serta semangat persatuan dan kesatuan dalam satu wadah yang tunggal dalam rangka membentuk manusia Indonesia seutuhnya, ilmu bela diri karate-do pada khususnya. Maka untuk maksud tersebut di atas demi menjamin kelangsungan hidup wadah tersebut disusunlah Anggaran dasar yang berbunyi sebagai berikut:
BAB I NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1 1.1. Organisasi ini bernama Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia yang dalam Anggaran Dasar ini disebut FORKI. 1.2. FORKI adalah perobahan nama dari PORKI singkatan dari Persatuan Olahraga Karate Indonesia yang didirikan pada tanggal 10 Maret 1964 di Jakarta. 1.3. Pergantian nama PORKI menjadi FORKI adalah hasil keputusan kongres IV PORKI yang juga merupakan kongres I FORKI pada tanggal 30 Nopember 1972 di Jakarta.
Pasal 2 FORKI adalah organisasi karate yang bersifat nasional dan berkedudukan di Ibu Kota negara Republik Indonesia. Pasal 3 FORKI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan/tak terbatas. Pasal 4 FORKI adalah satu-satunya organisasi olahraga karate-do tingkat nasional yang mengkoordinasikan dan membina organisasi perguruan karate-do yang menjadi anggota FORKI. BAB II DASAR DAN SIFAT
Pasal 5 5.1. FORKI berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. 5.2. FORKI berdasarkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dengan semangat persatuan dan kesatuan. 5.3. FORKI bersifat amatir.
BAB III TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6 FORKI bertujuan: 6.1. Mengembangkan karate-do sebagai olahraga seni beladiri untuk memupuk kepribadian yang luhur, dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia, melalui organisasi perguruan karate-do anggota FORKI. 6.2. Melalui olahraga karate-do, berupaya mengabdikan diri untuk kemajuan bangsa dan negara, menciptakan manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmani, untuk mengsukseskan pembangunan nasional pada umumnya dan ketahanan nasional pada khususnya. 6.3. Membina persatuan dan pemperkokoh persatuan dan kesatuan antar organisasi perguruan karate-do anggota FORKI.
Pasal 7 Untuk mencapai tujuan di atas, maka diadakan usaha: a. Kedalam: 7.1 Bersama-sama dengan perguruan karate anggota FORKI mengembangkan olahraga karate-do secara ilmiah. 7.2 Menciptakan kader-kader pemimpin organisasi guna disiapkan untuk memimpin kelangsungan organisasi FORKI dimasa datang. 7.3. Untuk maksud tersebut Pengurus FORKI berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya. b. Keluar: 7.4. Mengadakan hubungan kerja sama khususnya dengan organisasi-organisasi beladiri lainnya atas dasar saling mnghormati. 7.5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi federasi olahraga karate-do di luar negeri. 7.6. Mengadakan hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam tingkat nasional maupun internasional yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan olahraga karate-do.
BAB IV LAMBANG BENDERA DAN LAGU
Pasal 8 Lambang FORKI: 8.1. Lambang FORKI berbentuk segi lima dengan garis atas rata, dan bagian bawah membentuk suatu sudut. 8.2. Warna lambang FORKI, dasar kuning dengan kombinasi hitam di atas, dan tulisan FORKI berwarna putih, gambar huruf K berwarna hitam, dan warna merah pada tujuh buah lingkaran yang terletak di bawah gambar huruf K. 8.3. Pengertian mengenai bentuk dan warna gambar yang terdapat dalam lambang FORKI selanjutnya akan dijelaskan pada Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9 Bendera FORKI: 9.1. Bendera FORKI berwarna dasar putih, dan bergambar lambang FORKI di tengah. 9.2. Bentuk dan ukuran bendera FORKI dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10 Lagu Wajib FORKI: 10.1. Lagu wajib FORKI adalah MARS FORKI. 10.2. Penjelasan lagu Mars FORKI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 11 11.1. Anggota FORKI adalah organisasi perguruan karate-do yang berkedudukan di Indonesia. 11.2. Organisasi-organisasi perguruan karate-do anggota FORKI, syarat keanggotaannya serta hak dan kewajibannya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12 12.1. Badan Organisasi FORKI terdiri dari: a. FORKI Pusat. b. FORKI Daerah. c. FORKI Cabang. 12.2. Untuk FORKI tingkat Pusat dilengkapi dengan Musyawarah Lembaga Perguruan (MLP).
Pasal 13 Susunan badan kekuasaan organisasi FORKI adalah sebagai berikut: a. Kongres. b. Pengurus Besar disingkat PB. c. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA. d. Pengurus Daerah disingkat PENGDA. e. Pengurus Cabang disingkat PENGCAB.
Pasal 14 Wilayah Kerja organisasi FORKI sebagai berikut: 14.1. FORKI Pusat adalah seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia. 14.2. FORKI Daerah adalah seluruh wilayah hukum dari Propinsi/Daerah Istimewa bersangkutan. 14.3. FORKI Cabang adalah seluruh wilayah hukum dari Kabupaten, Kota Madya dan Kota Administratif bersangkutan.
Pasal 15 Kepengurusan FORKI tingkat Pusat (PB): 15.1. Pengurus Besar FORKI merupakan pimpinan eksekutif FORKI tingkat pusat yang dibentuk dan disusun oleh kongres atau formatur yang dibentuk oleh kongres dan bertanggung jawab pada kongres. 15.2. Masa bakti Pengurus Besar FORKI adalah empat tahun yang masanya dihitung pada saat terpilih dalam kongres (saat terpilih) dan berakhir saat kongres empat tahun kemudian ditutup. 15.3. Ketua Umum PB. FORKI dipilih langsung dalam kongres dan sekaligus menjadi ketua tim formatur menyusun komposisi Pengurus Besar. 15.4. Dalam menyusun kepengurusan PB. FORKI, Ketua Umum terpilih dibantu oleh empat orang anggota formatur yang terdiri dari dua orang wakil perguruan dan dua orang perwakilan Pengda FORKI yang dipilih dari dan oleh peserta kongres. 15.5. Jabatan Ketua Umum PB. FORKI hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut sedangkan untuk anggota pengurus lainnya dalam rangka kaderisasi, kepengurusan tersebut terdiri dari 40% (empat puluh persen) mantan pengurus dan 60% (enam puluh persen) wajah baru. 15.6. Pengurus Besar FORKI maksimal terdiri dari: a. Seorang Ketua Umum dan seorang Wakil/Ketua Harian. b. Seorang Sekretaris Umum dan seorang wakil. c. Seorang Bendahara Umum dan seorang wakil. d. Dan beberapa orang ketua dan wakil ketua bidang yang membidangi: d.1. Organisasi dan Daerah. d.2. Pembinaan dan Prestasi. d.3. Dana Prasarana dan sarana. d.4. Luar Negeri. d.5. Penelitian dan Pengembangan. 15.7. Ketua Umum, Ketua Dewan Guru Perguruan dan Ketua Umum Pengda FORKI jika terpilih menjadi Ketua Umum PB. FORKI harus meletakkan jabatannya di perguruan dan atau daerah.
Pasal 16 Pengurus FORKI tingkat Daerah (Pengda): 16.1 Pengurus Daerah FORKI dibentuk dan disusun oleh Musyawarah FORKI daerah (MUSDA) atau formatur yang dibentuk oleh MUSDA dan bertanggung jawab pada MUSDA FORKI. 16.2 Masa bakti Pengurus Daerah FORKI adalah empat tahun yaitu masa dihitung sejak MUSDA memilih dan membentuknya sampai ditutupnya MUSDA empat tahun kemudian. 16.3 Ketua Umum Pengurus Daerah FORKI dipilih langsung dalam MUSDA dan sekaligus menjadi ketua tim formatur untuk membentuk kepengurusan Pengda FORKI. 16.4 Dalam penyusunan kepengurusan Pengda FORKI ketua Umum Pengda FORKI dibantu oleh empat orang anggota formatur yang dipilih dari dan oleh peserta MUSDA dan ditetapkan dalam MUSDA. 16.5 Ketua Umum Perguruan dan Ketua Pencab FORKI jika terpilih menjadi Ketua Pengda FORKI maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya di perguruan dan FORKI Cabang. 16.6 Struktur Pengurus Daerah FORKI disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan atau dapat mengacu pada komposisi kepengurusan PB. FORKI.
Pasal 17 Pengurus FORKI Cabang (Pengcab): 17.1. Pengurus Cabang FORKI dibentuk oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau formatur yang dibentuk oleh MUSCAB dan bertanggung jawab pada MUSCAB FORKI. 17.2. Masa bakti Pengurus Cabang FORKI empat tahun yang dihitung sejak Musyawarah Cabang memilih dan membentuknya sampai ditutupnya MUSCAB empat tahun kemudian. 17.3. Ketua Umum pengurus FORKI Cabang dipilih langsung dalam MUSCAB, sekaligus menjadi ketua tim formatur dalam penyusunan komposisi kepengurusan FORKI Cabang. 17.4. Ketua Umum Pengcab FORKI dalam pembentukan kepengurusan FORKI Cabang dibantu empat orang anggota formatur yang diangkat dari dan oleh peserta MUSCAB dan ditetapkan dalam MUSCAB. 17.5. Ketua Pengcab Perguruan jika terpilih menjadi Ketua Pengcab FORKI maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya diperguruan. 17.6. Struktur Pengurus Cabang FORKI disesuaikan dengan kebutuhan Cabang atau dapat mengacu pada susunan Pengurus Daerah.
BAB VII A F I L I A S I
Pasal 18 18.1. Setiap perguruan karate anggota FORKI boleh berafiliasi dengan perguruan/club karate yang berada di luar negeri, khususnya dalam bidang teknik perkaratean. 18.2. Setiap Perguruan karate anggota FORKI, Pengda/Cabang FORKI yang akan mengikuti pertandingan/pelatihan atau kegiatan perkaratean di luar negeri atau mendatangkan pelatih/instruktur karate ketanah air harus melapor/dilaporkan pada PB. FORKI.
BAB VIII K E U A N G A N
Pasal 19 19.1. Sumber dana/keuangan FORKI diperoleh dari: a. Uang iuran anggota. b. Bantuan KONI Pusat/Daerah. c. Bantuan Pemerintah. d. Donatur/sumbangan sukarela yang tidak mengikat. 19.2 Keuangan FORKI wajib diaudit/diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan internal atau auditor yang ditunjuk oleh FORKI. 19.3 Laporan pertanggung jawaban keuangan FORKI harus mendapatkan pengesahan dari Badan pengawas Keuangan FORKI atau akuntan publik. 19.4 Tata cara penggunaan keuangan FORKI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 20 20.1. Di dalam organisasi FORKI dikenal adanya Kongres dan Musyawarah yaitu: a. Musyawarah Nasional FORKI dikenal dan disebut Kongres dan dilaksanakan di tingkat Nasional. b. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA dilaksanakan di daerah Propinsi. c. Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB dilaksanakan di daerah kabupaten/Kodya. 20.2 Dalam organisasi FORKI dikenal adanya Rapat Kerja yaitu: a. Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS diselenggarakan ditingkat Nasional/Pusat. b. Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA dilaksanakan di daerah Propinsi. c. Rapat Kerja Cabang disingkat RAKERCAB dilaksanakan di daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 21 Kongres: 21.1. Kongres (Musyawarah Nasional) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi FORKI yang diselenggarakan sekali dalam empat tahun. 21.2. Kongres dipimpin olen pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta kongres. 21.3. Kongres bertugas untuk: a. Menetapkan dan merobah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKI. b. Menetapkan garis-garis besar Program Kerja PB. FORKI. c. Memilih dan memberhentikan PB. FORKI. d. Meminta dan membahas laporan pertanggung jawaban keuangan PB. FORKI. e. Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga karate. 21.4. Tata cara pelaksanaan kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22 Musyawarah Daerah (MUSDA): 22.1. Musyawarah Daerah (MUSDA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam FORKI daerah, yang diselenggarakan empat tahun sekali. 22.2. MUSDA dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta MUSDA. 22.3. MUSDA bertugas untuk: a. Menetapkan garis-garis besar Program Kerja FORKI daerah. b. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum/Pengurus Daerah FORKI. c. Meminta dan membahas laporan pertanggung jawaban dan laporan keuangan Pengurus Daerah FORKI. d. Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan perkembangan olahraga karate di daerah. 22.4. Tata cara pelaksanaan MUSDA selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23 Musyawarah Cabang (MUSCAB): 23.1. Musyawarah Cabang (MUSCAB) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi FORKI tingkat Cabang yang diselenggarakan empat tahun sekali. 23.2. MUSCAB dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta MUSCAB. 23.3. MUSCAB bertugas untuk: a. Menetapkan garis-garis besar Program Kerja FORKI Cabang. b. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum/Pengurus Cabang FORKI. c. Meminta dan membahas laporan pertanggung jawaban dan laporan keuangan Pengurus Cabang FORKI. d. Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan perkembangan olahraga karate (Cabang FORKI). 22.5. Tata cara pelaksanaan MUSCAB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24 Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS): 24.1. RAKERNAS FORKI diadakan satu kali dalam empat tahun dan dilaksanakan ditahun kedua setelah kongres FORKI. 24.2. RAKERNAS bertugas: a. Mengevaluasi kinerja PB. FORKI dua tahun pertama. b. Menentukan pokok-pokok program kerja tahunan PB. Forki. c. Memilih dan menetapkan tempat pelaksanaan Kejuaraan nasional. d. Dalam keadaan khusus RAKERNAS dapat memilih/menetapkan Ketua Umum PB. FORKI pengganti antar waktu. e. Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga karate tingkat nasional. 24.3. Tata cara pelaksanaan RAKERNAS diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25 Rapat Kerja Daerah (RAKERDA): 25.1. RAKERDA FORKI diadakan satu kali dalam empat tahun dan dilaksanakan ditahun kedua setelah MUSDA. 25.2. RAKERDA bertugas: a. Mengevaluasi kinerja Pengda. FORKI. b. Menentukan pokok-pokok program tahunan Pengda. Forki. c. Memilih dan menetapkan tempat pelaksanaan Kejuaraan Daerah yang menjadi kalender kerja Pengda FORKI. d. Dalam keadaan khusus RAKERDA dapat memilih/menetapkan Ketua Umum Pengda FORKI pengganti antar waktu. e. Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga karate tingkat daerah. 24.3. Tata cara pelaksanaan RAKERDA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26 Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB): 26.1. RAKERCAB FORKI diadakan satu kali dalam empat tahun dan dilaksanakan ditahun kedua setelah MUSCAB FORKI. 26.2. RAKERCAB bertugas: a. Mengevaluasi kinerja Pencab FORKI dua tahun pertama. b. Memilih dan menetapkan tempat pelaksanaan Kejuaraan karate yang menjadi kalender kerja Pencab FORKI. c. Dalam keadaan khusus RAKERCAB dapat memilih/menetapkan Ketua Umum Pengcab pengganti antar waktu. d. Membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan FORKI Cabang. 26.3. Tata cara pelaksanaan RAKERCAB diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X PERWASITAN DAN DEWAN WASIT
Pasal 27 27.1. Dewan Wasit dibentuk oleh MLP dan disyahkan oleh Ketua Umum PB. FORKI. 27.2. Dewan Wasit hanya berkedudukan di Pusat dan sewaktu-waktu dapat ditugaskan ke daerah khususnya bagi daerah yang belum memiliki wasit nasional jika ada permintaan. 27.3. Setiap pertandingan karate dilingkungan FORKI dipimpin oleh wasit dan juri yang mendapat pengakuan dari PB. FORKI melalui Dewan Wasit. 27.4. Pengaturan wasit dan juri nasional FORKI dilakukan oleh Dewan wasit. 27.5. FORKI Daerah dan Cabang pengaturan perwasitannya dilakukan oleh seksi perwasitan Pengda/Pengcab. 27.6. Penilaian prestasi wasit dan juri nasional dilakukan oleh Dewan Wasit. 27.7. Masa bakti Dewan Wasit sama dengan masa bakti PB. FORKI yaitu empat tahun. 27.8. Tata cara pengangkatan dan tugas-tugas Dewan Wasit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI PERTANDINGAN DAN SANGSI
Pasal 28 28.1. Pertandingan-pertandingan karate dalam wadah FORKI baik tingkat pusat maupun tingkat daerah dan pertandingan lainnya yang direkomendasikan oleh Pengurus FORKI teknis dan pelaksanaannya mengikuti peraturan/sistim dari World Karate Federation (WKF). 28.2. Pemberian sangsi/tindakan disiplin terhadap Dewan wasit, Wasit dan Juri yang telah melakukan pelanggaran peraturan pertandingan/perwasitan, sumpah karate, serta kode etik perwasitan baik dalam menjalankan tugas maupun tidak, akan dilakukan oleh PB. FORKI setelah mendapat persetujuan/masukan dari MLP dan atas dasar laporan dari Dewan Wasit. 28.3. Pemberian sangsi/tindakan disiplin terhadap atlet yang melakukan pelanggaran baik dalam pertandingan maupun yang bertalian dengan tanggung jawab organisasi dalam lingkungan FORKI, serta sumpah karate dilakukan oleh PB. FORKI dengan mempertimbangkan saran dari MLP.
BAB XII MUSYAWARAH LEMBAGA PERGURUAN (MLP)
Pasal 29 29.1. Struktur MLP hanya terdiri dari para Ketua Dewan Guru atau anggota Dewan Guru perguruan karate anggota FORKI yang ditunjuk dan diberi mandat oleh perguruan bersangkutan. 29.2. MLP bertugas melaksanakan: a. Memantau dan mengikuti perkembangan perkaratean khususnya di bidang mutu dan teknik baik di dalam maupun di luar negeri dan selanjutnya hasilnya disumbangkan pada PB. FORKI untuk ditindaklanjuti. b. Memberikan saran pada PB. FORKI dalam melakukan pemberian tindakan disiplin/sangsi yang bertalian dengan pelanggaran disiplin dan atau pelanggaran terhadap etika perkaratean, sumpah karate serta tindakan-tindakan lainnya yang merugikan dan mencemarkan nama baik FORKI atau perkaratean nasional terhadap: Pengurus FORKI, Dewan Wasit, Wasit dan Juri serta Pelatih dan Atlet. c. MLP bertugas memberikan masukan hal teknis perkaratean kepada PB. FORKI melalui Ketua Umum. 29.3. Pengurus Harian MLP dibentuk dalam sidang MLP bersamaan dengan pelaksanaan kongres FORKI dan disahkan oleh Ketua Umum PB. FORKI. 29.4. Pengurus Harian MLP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII DEWAN PEMBINA
Pasal 30 30.1. Dewan Pembina terdiri dari tokoh-tokoh pemimpin bangsa, ditetapkan oleh Ketua Umum PB. FORKI terpilih selaku ketua tim formatur bersama-sama dengan formatur terpilih lainnya. 30.2. Dewan Pembina bertugas memberikan masehat dan petunjuk kepada PB. FORKI dalam rangka peningkatan kemajuan organisatoris dan teknis baik diminta ataupun tidak diminta oleh PB. FORKI.
BAB XIV PENETUAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31 31.1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKI ditetapkan oleh kongres dan perobahannyapun hanya boleh dilakukan oleh kongres. 31.2. Perobahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dilakukan di dalam kongres dan disetujui oleh + 1 (setengah ditambah satu) dari jumlah peserta kongres.
BAB XV ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 32 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. BAB XVI P E M B U B A R A N
Pasal 33 33.1. Organisasi FORKI hanya dapat dibubarkan oleh kongres setelah mendapat persetujuan dari perguruan karate anggota FORKI. 33.2. Pembubaran organisasi FORKI dilakukan dalam kongres dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya (tiga per empat) dari jumlah perguruan karate anggota FORKI dan disetjui oleh 80% (delapan puluh persen) peserta kongres.
BAB XVII P E N G E S A H A N
Pasal 34 Anggaran Dasar ini dapat diberlakukan setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dari kongres FORKI dan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum PB. FORKI. Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal : 22 April 2001 PIMPINAN SIDANG: K e t u a: DR. H. Rahmat Shah (Pengda FORKI Sumut). Wakil Ketua: Drs. Lilik Mulyono,SH,.MM.(Pengda FORKI Kaltim) Wakil Ketua: Yos Soeharto,SH,.MM (Pengda FORKI Jatim). Wakil Ketua: H.M. Ramli, SH (PB. AMURA). Sekretaris: Ir. Effendi Hutahean, MM (PB. Shi Roi Te)
|